"Ya nggak boleh pakai baju dinas, lha wong namanya kampanye kok. Nanti keliru merk," kata Mendagri Mardiyanto, di Istana Merdeka, Senin (16/3/2009).
Larangan tersebut sudah termasuk yang diatur dalam PP 14/2009 tentang kampanye pejabat negara. Sedangkan untuk teknis pengawasannya di lapangan hingga pada penindakan bagi pelanggarnya, Depdagri menyerahkan sepenuhnya pada Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendagri memastikan tidak akan terjadi masa kekosongan pemerintahan daerah selama pejabat terkait sedang berkampanye. Bila gubernur/bupati/walikota dan wakilnya cuti dalam watu bersamaan, maka pucuk pemerintahan dipegang oleh sekda. (lh/lrn)











































