Sidang yang dipimpin Hakim Tigor Manullang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Jl Siliwangi, Senin (16/3/2009).
Dalam kasus ini, Wiwin disebut-sebut melanggar jadwal kampanye karena menggelar pertemuan, membagi-bagikan brosur dan sembako, dan mengajak orang memilih Partai Demokrat dan dirinya dalam pileg 9 April mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tigor mengatakan terdakwa tidak terbukti berkampanye di luar jadwal, karena berdasarkan saksi di persidangan, massa yang datang adalah kader Partai Demokrat. "Untuk itu, terdakwa bebas dari tuntutan," katanya.
Wiwin mengaku senang dengan putusan itu. Ia bebas dari tuntutan jaksa berupa 3 bulan kurungan dan denda Rp 6 juta.
"Ini hanya kesalahpahaman saya dengan panwaslu. Semoga jadi pelajaran bagi siapa saja," pungkas calon DPRD Kota Semarang Dapil VI meliputi Tugu, Mijen, dan Ngaliyan ini. (try/djo)











































