Caleg Demokrat Divonis Bebas

Caleg Demokrat Divonis Bebas

- detikNews
Senin, 16 Mar 2009 16:33 WIB
Caleg Demokrat Divonis Bebas
Semarang - Caleg Partai Demokrat Semarang, Wiwin Subiyono, bisa bernapas lega. Ia divonis bebas atas dakwaan kampanye di luar jadwal.

Sidang yang dipimpin Hakim Tigor Manullang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Jl Siliwangi, Senin (16/3/2009).

Dalam kasus ini, Wiwin disebut-sebut melanggar jadwal kampanye karena menggelar pertemuan, membagi-bagikan brosur dan sembako, dan mengajak orang memilih Partai Demokrat dan dirinya dalam pileg 9 April mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertemuan antara Wiwin, pengurus Partai Demokrat dan masyarakat itu digelar di halaman Stasiun Mangkang, Tugu, 15 Februari lalu.

Tigor mengatakan terdakwa tidak terbukti berkampanye di luar jadwal, karena berdasarkan saksi di persidangan, massa yang datang adalah kader Partai Demokrat. "Untuk itu, terdakwa bebas dari tuntutan," katanya.

Wiwin mengaku senang dengan putusan itu. Ia bebas dari tuntutan jaksa berupa 3 bulan kurungan dan denda Rp 6 juta.

"Ini hanya kesalahpahaman saya dengan panwaslu. Semoga jadi pelajaran bagi siapa saja," pungkas calon DPRD Kota Semarang Dapil VI meliputi Tugu, Mijen, dan Ngaliyan ini. (try/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads