"Memang isunya begitu, tapi kita nggak tahu. Yang jelas kalau untuk PDIP memang ada tendensi khusus," ujar Wakil Sekretaris BP Pemilu PDIP Arif Wibowo di sela-sela Deklarasi Kampanye Damai di PRJ Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2009).
Menurut Arif, tendensi khusus terhadap PDIP itu tampak dari mulai soal pelaporan dana awal kampanye, pelaporan juru kampanye, hingga jadwal kampaye. "Kita sudah melaporkan dana awal kampanye dibilang belum, sudah melaporkan jurkam dibilang belum, sekarang soal jadwal," ucap Arif.
Jadwal PDIP memang mengalami masalah. Di SK KPU No 115/Kpts/KPU/Tahun 2009 tertanggal 6 Februari 2009 alias jadwal lama, PDIP mendapat jatah kampanye 2 hari di Bali, yakni 29 Maret dan 2 April.
Namun di SK KPU No 173/Kpts/KPU/Tahun 2009 tertanggal 13 Maret 2009 alias jadwal baru, PDIP hanya mendapat jatah sehari di Bali, yakni tanggal 29 Maret 2009. "Kemarin kita sudah protes ke KPU, tapi sampai sekarang belum ada kabarnya," ujar Arif.
Lapor Bawaslu
Karena merasa diperlakukan tidak adil, PDIP berencana melaporkan KPU ke Bawaslu. Mereka beranggapan KPU telah melanggar UU terkait perubahan jadwal kampanye yang ditetapkannya secara sepihak.
"Dalam pasal 83 (UU Pemilu) disebutkan jadwal kampanye dibuat KPU setelah berkonsultasi dengan parpol. Tapi ketika mengubah jadwal KPU tidak berkonsultasi dengan kami," tandas Arif.
(sho/nrl)











































