Pengurus Parpol Dilarang Nebeng Mobil Kenegaraan

Pengurus Parpol Dilarang Nebeng Mobil Kenegaraan

- detikNews
Senin, 16 Mar 2009 13:14 WIB
Pengurus Parpol Dilarang Nebeng Mobil Kenegaraan
Jakarta - Terkait kapasitasnya sebagai Presiden dan Wapres RI, maka SBY dan JK tetap menggunakan kendaraan resmi Kepresidenan RI dalam kegiatan kampanye terbuka Pemilu 2009. Tapi para pengurus parpol dilarang nebeng dalam rangkaian kendaraan VVIP tersebut.

Demikian kata Ketua Bawaslu Hidayat Sardini tentang batasan penggunaan fasilitas negara dalam kampaye bagi Presiden dan Wapres RI. Dia dicegat wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/3/2009).

"Pengurus dan fungsionaris parpol peserta kampanye tidak boleh ikut di situ. Sebab itu sudah termasuk dalam pelanggaran fasilitas negara," kata Hidayat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada 3 hak fasilitas negara yang tetap melekat pada SBY dan JK meskipun mereka sedang berkampanye bagi kepentingan parpol masing-masing. Yakni fasilitas kesehatan, protokoler dan pengamanan.

Pelaksanaan 3 hak melekat itu sepenuhnya dilakukan oleh negara. Tidak boleh ada pihak lain terutama dari peserta kampanye mengambil alih atau ikut terlibat dalam kegiatan pelaksanaanya.

"Tiga ini tidak bisa dialihfungsikan dan dioper ke orang lain," tegas Hidayat. (lh/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads