Demikian kata Ketua Bawaslu Hidayat Sardini tentang batasan penggunaan fasilitas negara dalam kampaye bagi Presiden dan Wapres RI. Dia dicegat wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/3/2009).
"Pengurus dan fungsionaris parpol peserta kampanye tidak boleh ikut di situ. Sebab itu sudah termasuk dalam pelanggaran fasilitas negara," kata Hidayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksanaan 3 hak melekat itu sepenuhnya dilakukan oleh negara. Tidak boleh ada pihak lain terutama dari peserta kampanye mengambil alih atau ikut terlibat dalam kegiatan pelaksanaanya.
"Tiga ini tidak bisa dialihfungsikan dan dioper ke orang lain," tegas Hidayat. (lh/lrn)











































