Demikian disampaikan Anggota Panwaslu Riau, Musfialdi saat ditemui detikcom di ruang kerjanya, Senin (16/03/2009), Jl Pepaya, Pekanbaru. Menurutnya, caleg PPP untuk DPR RI yang terseret ke meja hijau itu bernama Asri Harahap. Caleg ini diduga melakukan money politics saat melakukan pertemuan dengan sejumlah kader PPP di Kabupaten, Pelalawan, Riau.
"Caleg tersebut, diajukan di Pengadilan Negeri Pelalawan oleh Paswas setempat. Pengajuan ini terkait dugaan money politics. Rencananya besok sidang pertamanya digelar," ujar Musfialdi.
Musfialdi menjelaskan, saat caleg PPP melakukan pertemuan di salah satu hotel di Pangkalan Kerinci Ibukota Pelalawan, Riau itu, dengan sengaja Asri Harahap membagi-bagi uang. Saat bagi-bagi uang itu, langsung disaksikan anggota Panwas Kecamatan Kerinci. " Dari sana kasus ini kita ajukan ke pengadilan," kata Musfialdi.
Menurut Musfialdi, dalam perkara sidang pelanggaran Pemilu ini, terdakwa juga memiliki hak untuk malakukan upaya banding atau kasasi bila nantinya tidak puas dengan keputusan PN. Namun apa bila nantinya pengadilan memberikan hukuman satu bulan penjara saja, dengan otomatis Caleg tersebut gugur dengan sendirinya.
"Misalnya, caleg tersebut terpilih sebagai anggoa legislatif, namun nantinya MA tetap memberikan hukuman, maka dengan sendirinya haknya sebagai anggota dewan gugur," kata Musfialdi. (cha/djo)











































