Dikhawatirkan aktivitas Lucianty yang menjadi caleg DPRD Provinsi Sumsel dari daerah pemilihan (dapil) 2, Kabupaten Muba dan Banyuasin, dari Partai Amanat Nasional (PAN), menggunakan fasilitas jabatan atau fasilitas pemerintah dalam melakukan terkait dengan kedudukan Pahri sebagai bupati Muba.
Padahal penggunaan fasilitas pemerintah atau fasilitas jabatan dilarang dan bila terjadi termasuk pelanggaran pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βKami mengetahui, Lucianty yang merupakan isteri bupati, otomatis menjadi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Muba. Untuk menghindari penyalahgunaan jabatan, maka Bupati Muba diminta untuk mengindahkan aturan,β kata Ruslan.
(tw/nwk)











































