"Kita akan menggelar rapat pleno. Dan mengenai sanksinya belum kita tentukan," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu (14/3/2009).
Hafiz menjelaskan seharusnya daftar juru kampanye itu diserahkan selambat-lambatnya 3 hari sebelum kampanye dimulai. Namun menurut ketentuan, sanksinya tidak ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak disebutkan seperti itu. Hanya disebutkan dalam pelaksanaan kampanye harus menyerahkan daftar juru kampanye selambat-lambatnya 3 hari sebelum kampanye," jelasnya.
Menurut Hafiz, KPU memang belum memutuskan sanksinya seperti apa. Namun kalau ada yang berkampanye tapi tidak ada dalam daftar KPU, itu tidak boleh dan akan langsung diturunkan. (gus/irw)










































