Belum Serahkan Daftar Jurkam, Parpol Tak Diberi Sanksi

Belum Serahkan Daftar Jurkam, Parpol Tak Diberi Sanksi

- detikNews
Sabtu, 14 Mar 2009 15:33 WIB
Belum Serahkan Daftar Jurkam, Parpol Tak Diberi Sanksi
Jakarta - KPU masih belum menentukan sanksi bagi parpol yang belum menyerahkan daftar juru kampanyenya. Padahal seharusnya batas penyerahan pada Jumat (13/3/2009) pukul 00.00 WIB.

"Kita akan menggelar rapat pleno. Dan mengenai sanksinya belum kita tentukan," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu (14/3/2009).

Hafiz menjelaskan seharusnya daftar juru kampanye itu diserahkan selambat-lambatnya 3 hari sebelum kampanye dimulai. Namun menurut ketentuan, sanksinya tidak ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukankah sanksinya penghentian kampanye?

"Tidak disebutkan seperti itu. Hanya disebutkan dalam pelaksanaan kampanye harus menyerahkan daftar juru kampanye selambat-lambatnya 3 hari sebelum kampanye," jelasnya.

Menurut Hafiz, KPU memang belum memutuskan sanksinya seperti apa. Namun kalau ada yang berkampanye tapi tidak ada dalam daftar KPU, itu tidak boleh dan akan langsung diturunkan. (gus/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini