"Tempat-tempat tersebut disesuaikan dengan kapasitasnya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (13/3/2009).
Di Jakarta Pusat, terdapat 6 kecamatan yang diperbolehkan untuk kampanye, yakni Kecamatan Gambir di Gor KONI, Jl Tanah Abang, dengan kapasitas 1.000 orang. Kecamatan Kemayoran di Arena PRJ, Jalan Benyamin Sueb, dan Lapangan Pors, Jalan Pors, Serdang, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Kecamatan Tanah Abang dengan total 8 lokasi, Kecamatan Senen di Gor Senen, Kecamatan Cempaka Putih di 2 lokasi dan Kecamatan Johar Baru yang dipusatkan di Gor Johar Baru.
Di kawasan Jakarta Utara, kampanye dipusatkan di 4 Kecamatan. Yaitu, di Kecamatan Cilincing, Kecamatan Tanjung Priok, Kecamatn Koja dan Kecamatan Penjaringan. adapun lokasinya terdiri dari 5 lokasi.
Wilayah Jakarta Barat, terdapat 8 lokasi kampanye yang terletak di 8 Kecamatan. Diantaranya adalah Kecamatan Cengkareng, Kecamatan Kalideres, Kecamatan Kembangan, Kecamatan Kebun Jeruk, Kecamatan Palmerah, Kecamatan Grogol Petamburan, Kecamatan Tamansari dan Kecamatan Tambora.
Jakarta Selatan sendiri terdapat 10 kecamatan yang diizinkan untuk dijadikan tempat berkampanye dengan total 11 lokasi. Diantaranya adalah Kecamatan Tebet, Kecamatan Setiabui, Kecamatan Pesanggrahan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kecamatan Jagakarsa, Kecamatan Kebayoran Lama, Kecamatan Cilandak, Kecamatan Pasar Minggu dan Kecamatan Kebayoran Baru.
Untuk Jakarta Timur terdapat di Kecamatan Makassar, Cipayung, Pasar Rebo, Jatinegara, Duren Sawit, Pulo Gadung, Kramat Jati, Cakung dan Ciracas. Dengan total lokasi sebanyak 26 lokasi kampanye.
Sementara itu, di Kepulauan Seribu lokasi kampanye terdapat 14 lokasi di dua kecamatan, yakni Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kepulauan Seribu Selatan. Mayoritas, pemilihan lokasi kampanye tersebut adalah di lapangan terbuka dan gedung olahraga.
(mei/mad)











































