Polda Metro Tetapkan 52 Titik Larangan Kampanye

Polda Metro Tetapkan 52 Titik Larangan Kampanye

- detikNews
Jumat, 13 Mar 2009 22:11 WIB
Polda Metro Tetapkan 52 Titik Larangan Kampanye
Jakarta - Masa kampanye rapat umum akan dimulai pekan depan. Sebagai langkah pengamanan, Polda Metro Jaya menetapkan sedikitnya 52 lokasi yang dilarang untuk dijadikan tempat kampanye.

"Kelimapuluhdua lokasi tersebut dilarang karena bukan peruntukkannya dan akan mengganggu lalu lintas," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono.

Hal tersebut disampaikan Kapolda dalam sambutannya dalam acara penandatanganan Kesepakatan Pemilu Damai antara Kapolda Metro Jaya dengan Pimpinan Partai Politik dan Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta. Acara tersebut berlangsung di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jum'at (13/3/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ke-52 lokasi yang dilarang untuk kampanye diantaranya adalah: kawasan Monas dan sekitarnya, Lapangan Banteng, Taman Tugu Tani, Taman Menteng, Taman Suropati, Taman Amir Hamzah, Taman Tugu Proklamasi, Bundaran HI, Jembatan Semanggi yang terdapat di Jakarta Pusat.

Selain itu, kawasan Istana di Jalan Merdeka Utara, Jalan Merdeka Barat dan Jalan Merdeka Selatan serta Jalan Merdeka Timur. Jalan Djuanda, Jalan DR Soetomo dan hampir seluruh titik di Jakarta Pusat, dilarang untuk dijadikan tempat untuk kampanye.
Β 
Di Jakarta Utara, terdapat dua kawasan yang dilarang adalah kawasan Taman Kelapa Gading dan Jalan Gunung Sahari Raya. Sementara itu, di kawasan Jakarta Barat terdapat 8 lokasi yang dilarang untuk berkampanye.

Kedelapan tempat tersebut adalah Kawasan Taman Fatahillah/Kota Tua, Taman Kota Srengseng, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk sampai Stasiun Kota, Jalan DR Latumenten, Jalan Letjen S Parman, Jalan Kyai Caringin dan Jalan Tomang Raya. (mei/mad)


Berita Terkait