"Kelimapuluhdua lokasi tersebut dilarang karena bukan peruntukkannya dan akan mengganggu lalu lintas," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono.
Hal tersebut disampaikan Kapolda dalam sambutannya dalam acara penandatanganan Kesepakatan Pemilu Damai antara Kapolda Metro Jaya dengan Pimpinan Partai Politik dan Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta. Acara tersebut berlangsung di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jum'at (13/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kawasan Istana di Jalan Merdeka Utara, Jalan Merdeka Barat dan Jalan Merdeka Selatan serta Jalan Merdeka Timur. Jalan Djuanda, Jalan DR Soetomo dan hampir seluruh titik di Jakarta Pusat, dilarang untuk dijadikan tempat untuk kampanye.
Β
Di Jakarta Utara, terdapat dua kawasan yang dilarang adalah kawasan Taman Kelapa Gading dan Jalan Gunung Sahari Raya. Sementara itu, di kawasan Jakarta Barat terdapat 8 lokasi yang dilarang untuk berkampanye.
Kedelapan tempat tersebut adalah Kawasan Taman Fatahillah/Kota Tua, Taman Kota Srengseng, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk sampai Stasiun Kota, Jalan DR Latumenten, Jalan Letjen S Parman, Jalan Kyai Caringin dan Jalan Tomang Raya. (mei/mad)











































