"Pasal 155 ayat (2) UU Pemilu secara tegas menyatakan KPPS wajib memberikan surat suara pengganti (SSP) sebanyak 1 kali kepada pemilih yang memintanya karena mendapati surat suara yang diterimanya rusak," ujar Direktur Lingkar Madani (Lima) Jakarta Raya Said Salahudin saat dihubungi wartawan, Jumat (13/3/2009).
Padahal jumlah surat suara cadangan sangat minim, yakni 2 persen dari jumlah
pemilih terdaftar di tiap TPS (pasal 150 ayat 2). Artinya, untuk sebuah TPS yang
memiliki pemilih sebanyak 300 orang, jumlah surat suara cadangannya hanya 6 lembar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan mekanisme penandaan yang cukup rumit, bisa diprediksikan permintaan surat suara pengganti bakal tinggi mengingat potensi kesalahan pemilih menandai juga tinggi. "Implikasinya, peluang pemilih mendapatkan surat suara pengganti akan semakin kecil sehingga potensi cekcok antara pemilih yang tidak memperoleh surat suara pengganti dengan KPPS yang kehabisan surat suara cadangan akan sulit dihindari," kata Said.
Pemilih yang tidak bisa memperoleh surat suara pengganti ini bisa memidanakan KPPS dengan menggunakan pasal 294 UU Pemilu. Dalam pasal itu disebutkan, ketua dan anggota KPPS yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya 1 kali kepada pemilih yang menerima surat suara rusak dikenakan pidana 3-12 bulan dan denda 3-12 juta. (sho/ken)










































