"Dalam suara terbanyak, secara teknis peserta pemilu adalah caleg," ujar Wakil Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Adnan Topan Husodo dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2009).
Menurut Adnan, UU Pemilu yang ada tidak disiapkan untuk mengakomodasi transparansi dana kampanye caleg. Yang diatur hanyalah dana kampanye parpol dan calon anggota DPD. Hal ini karena dalam UU tersebut penetapan caleg terpilih didasarkan pada nomor urut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena hal ini tidak diatur dalam UU, ICW menyarankan agar caleg berinisiatif untuk melaporkan ke publik dana kampanye mereka dalam rangka menciptakan transparansi. Hal ini bisa dilakukan dengan mempublikasikan secara pribadi pelaporan dana kampanye mereka.
Menurut Adnan, transparansi dana kampanye ini juga bisa menjadi ajang kampanye bagi caleg. "Caleg yang punya inisiatif ini akan memiliki nilai positif tersendiri di mata masyarakat," ucapnya.
(sho/nik)











































