ICW Sarankan Caleg Laporkan Dana Kampanye ke Publik

ICW Sarankan Caleg Laporkan Dana Kampanye ke Publik

- detikNews
Jumat, 13 Mar 2009 13:10 WIB
ICW Sarankan Caleg Laporkan Dana Kampanye ke Publik
Jakarta - Calon anggota legislatif (caleg) diminta agar transparan ke publik soal dana kampanye mereka. Hal ini penting karena penetapan caleg terpilih didasarkan pada suara terbanyak.

"Dalam suara terbanyak, secara teknis peserta pemilu adalah caleg," ujar Wakil Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Adnan Topan Husodo dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2009).

Menurut Adnan, UU Pemilu yang ada tidak disiapkan untuk mengakomodasi transparansi dana kampanye caleg. Yang diatur hanyalah dana kampanye parpol dan calon anggota DPD. Hal ini karena dalam UU tersebut penetapan caleg terpilih didasarkan pada nomor urut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adnan menambahkan, begitu putusan MK soal suara terbanyak keluar, penyelenggara pemilu tidak memiliki perangkat regulasi untuk mengatur transparansi dana kampanye caleg. Padahal transparansi ini penting mengingat secara teknis merekalah yang menjadi peserta pemilu, dan mereka pula yang harus menggelontorkan dana untuk berkampanye.

Karena hal ini tidak diatur dalam UU, ICW menyarankan agar caleg berinisiatif untuk melaporkan ke publik dana kampanye mereka dalam rangka menciptakan transparansi. Hal ini bisa dilakukan dengan mempublikasikan secara pribadi pelaporan dana kampanye mereka.

Menurut Adnan, transparansi dana kampanye ini juga bisa menjadi ajang kampanye bagi caleg. "Caleg yang punya inisiatif ini akan memiliki nilai positif tersendiri di mata masyarakat," ucapnya.
(sho/nik)


Berita Terkait