Di wilayah Jawa Timur (Jatim), misalnya, DPD-DPD parpol memang semuanya sudah menyerahkan laporan dana kampanye. Akan tetapi pengurus parpol di tingkat kabupaten/kota banyak yang terlambat.
"Nantinya akan kita rekap siapa-siapa saja yang sudah melaporkan dan yang belum. Hari ini kita rekap dan selanjutnya akan kita laporkan ke KPU pusat," kata Ketua KPUD Jatim Nikmatul Hidayati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayati tidak menjelaskan berapa partai yang belum melaporkan dana kampanya mereka. Namun, rata-rata di setiap kabupaten/kota ada satu-dua partai yang mangkir.
Apakah mereka terancam tidak bisa ikut Pemilu? Hidayati menjawab keputusan mengenai hal itu ada di tangan KPU pusat. KPU tingkat daerah hanya menunggu saja SK dari KPU pusat.
Seandainya nanti ada partai yang dicabut keikutsertaannya dalam pemilu, Hidayati mengatakan akan membuat edaran sebagai pengumuman. Isinya, meski masih terlampir di surat suara, partai yang bersangkutan bukan lagi peserta pemilu.
"Ya, itu akan kita atur kemudian. Kalau KPU sudah menentukan, kita bikin edaran partai-partai mana yang tidak bisa ikut," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Riau Raja Sofyan Samad mengatakan, di wilayahnya hanya ada satu partai yang hingga kini belum melaporkan dana kampanye, yakni DPD Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI). KPUD telah menganulir keikutsertaan PPDI Riau dalam pemilu.
Tindakah tegas juga akan diterapkan bagi parpol di tingkat kabupaten/kota. Bagi yang tidak memenuhi syarat, lanjutnya, akan langsung dicoret.
"Tapi sepertinya mereka juga rela kok dan sengaja tidak melengkapi, karena ada masalah internal," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sofyan Samad mengungkapkan kekesalannya terhadap KPU Pusat yang diketuai Abdul Hafiz Anshary. Saat ada parpol yang sudah layak untuk dicoret sesuai ketentuan UU, KPU justru mengulur-ulur. Hal ini membuat banyak jajaran KPUD bingung.
(irw/iy)











































