Demikian keterangan Kasat Reskrim Poltabes Pekanbaru, AKP John Wesly kepada wartawan, Kamis (12/03/2009) di Mapoltabes,Jl A Yani, Pekanbaru. Menurutnya, Caleg yang terlibat penipuan ini adalah Nopen Ismadi (35) warga Pekanbaru. Caleg untuk DPRD Pekanbaru ini terlibat penipuan jual tanah seluas 50 hektar di Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Korban penipuannya Edi Yang juga warga Pekanbaru. Atas pengaduan korban, akhirnya kita menahan tersangka. Kasus penipuan ini masih kita proses lebih lanjut," kata Wesly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah uang tanah dan pembersihan lahan diserahkan kepada Nopen, belakangan Edi mengetahui tanah yang dia beli itu ternyata berstatus tanah ulayat. Artinya tanah yang dijual itu bukanlah milik Nopen.
Malah belakangan Caleg ini kembali akan menjual tanah yang sama ke warga lainnya. Dari sinilah lantas korban melaporkan kasus penipuan ini ke pihak Poltabes Pekanbaru.
Kini caleg PKNU ini mendekam dibalik jeruji besi. Yang pasti caleg ini gagal untuk mengikuti kampanye menjelang hari penjoblosan pemilu yang sudah di ambang pintu. (cha/djo)











































