"Semua parpol harus melaporkan detail mengenai kegiatan kampanye maksimal 14 hari sebelum pelaksanaan kampanye," kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshari.
Hal itu disampaikan Hafiz di sela-sela sosialisasi Pemilu 2009 di Amuntai, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Rabu (11/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila parpol nekat melakukan kampanye tanpa melaporkan terlebih dahulu, kita bisa
membubarkan kampanye itu," tutur Hafiz.
Menurut Hafiz, kampanye partai politik harus transparan, supaya tidak memicu kerusuhan.
"Semuanya dilaporkan, baik pembicaranya, petugas jaganya, maupun waktu dan tempatnya," tutur Hafiz.
"Semua itu dilakukan sebagai antisipasi keamanan pada saat pemilu," pungkasnya. (van/ken)











































