Kampanye Tanpa Lapor Bisa Dibubarkan KPU

Kampanye Tanpa Lapor Bisa Dibubarkan KPU

- detikNews
Rabu, 11 Mar 2009 20:20 WIB
Kampanye Tanpa Lapor Bisa Dibubarkan KPU
Amuntai - Partai politik (parpol) harus melapor KPU apabila ingin kampanyenya lancar tanpa gangguan. Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak segan-segan membubarkan kampanye tanpa laporan.

"Semua parpol harus melaporkan detail mengenai kegiatan kampanye maksimal 14 hari sebelum pelaksanaan kampanye," kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshari.

Hal itu disampaikan Hafiz di sela-sela sosialisasi Pemilu 2009 di Amuntai, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Rabu (11/3/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hafiz memperingatkan supaya parpol menaati peraturan ini. Ada sanksi berat menanti parpol yang tidak mengindahkan peraturan KPU.

"Apabila parpol nekat melakukan kampanye tanpa melaporkan terlebih dahulu, kita bisa
membubarkan kampanye itu," tutur Hafiz.

Menurut Hafiz, kampanye partai politik harus transparan, supaya tidak memicu kerusuhan.

"Semuanya dilaporkan, baik pembicaranya, petugas jaganya, maupun waktu dan tempatnya," tutur Hafiz.

"Semua itu dilakukan sebagai antisipasi keamanan pada saat pemilu," pungkasnya. (van/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads