"Kalau sampai melewati batas akhir cetak yang sudah ditentukan namun kertas suara belum selesai, percetakan dikenai sanksi," kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshari.
Hal itu disampaikan Hafiz di sela-sela sosialisasi Pemilu 2009 di Amuntai, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Rabu (11/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau hanya terlambat hanya dikenai denda, kalau sampai main-main dan berpotensi
menggagalkan pemilu, percetakan nakal itu akan dipidanakan," lanjut Hafiz
Lalu, kapan percetakan nakal akan ditindak KPU? "Sudah ada batas akhir cetaknya, setiap perusahaan berbeda-beda," tutur Hafiz.
"Kami terus mengawasi hal itu dan tentu saja segala upaya akan kami lakukan untuk
memastikan keberhasilan pemilu," pungkasnya.
(van/ken)











































