Hindari Bentrok, Kampanye Damai di Yogya Dibagi 2 Zona

Hindari Bentrok, Kampanye Damai di Yogya Dibagi 2 Zona

- detikNews
Rabu, 11 Mar 2009 17:25 WIB
Yogyakarta - KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menggelar kampanye damai secara bersama pada hari Senin 16 Maret 2009. Untuk menghindari bentrok antar pendukung partai, KPU DIY membagi dua zona kampanye yakni utara dan selatan.

Hal itu diungkapkan oleh anggota KPU DIY, Nasrullah kepada wartawan di media center Jl Ipda Tut Harsono 47 Yogyakarta, Rabu (11/3/2009).

"Tanggal 16 Maret itu selain kampanye bersama dari Monumen Jogja Kembali sampai Alun Alun Utara akan dilanjutkan dengan ikrar kampanye damai semua parpol," kata Nasrullah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, KPU juga sudah membagi dua zona wilayah kampanye yakni zona utara meliputi Sleman, Kota Yogyakarta dan Bantul. Sedang zona selatan meliputi Gunungkidul dan Kulonprogo. Untuk parpol-parpol besar jadwal kampanye juga akan dipisah dan tidak bersamaan.

"Ini kita lakukan untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya gesekan atau bentrok antar pendukung," ungkap dia.

Setelah kampanye bersama lanjut Nasrullah, mulai tanggal 17 Maret 2009 akan dilakukan kampanye secara bergiliran. SetiapΒ  mendatang. KPU Provinsi DIY pun sudah menerbitkan jadwal kampa parpol hanya mendapat jatah dua kali kampanye.

Nasrullah mengatakan sebelum masa kampanye setiap parpol harus mendaftarkan nama-nama tim pelaksana kampanye. Ketentuan itu sesuai dengan UU No 10/2008, dan peraturan KPU No 19/2008, parpol dan calon anggota DPD wajib mendaftarkan tim pelaksana kampanye kepada KPU.

Tim pelaksana harus bertanggungjawab terhadap setiap kegiatan kampanye yang dilakukan oleh parpol maupun calon anggota DPD. Selain tim pelaksana kampanye, setiap parpol juga wajib mendaftarkan siapa petugas kampanye, dan juru kampanye mereka.

"Yang bertanggungjawab adalah pelaksana kampanye, jadi ada pelaksana kampanye, petugas kampanye, dan juru kampanye, tugasnya pun berbeda," ungkap Nasrullah.

Dia menambahkan sampai saat ini belum ada parpol di DIY dan calon anggota DPD yang mendaftarkan tim pelaksana kampanye. Jika tidak segera mendaftarkan, maka setiap kegiatan parpol yang diketahui tidak memiliki tim pelaksana, akan dibubarkan.

"Bila seperti itu terjadi KPU bersama aparat berhak membubarkan, karena tidak ada penanggungjawab. Cukup daftarkan dulu tim pelaksanan kampanye H-3 sebelum tanggal 17 besok, kalau petugas kampanye dan jurkam bisa belakangan," pungkas dia. (bgs/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads