"Semua parpol dan calon DPD sudah menyerahkan laporan rekening dana kampanye," kata anggota KPU DIY, Nasrullah kepada wartawan di Media Center Jl Ipda Tut Harsono 47 Yogyakarta, Rabu (11/3/2009).
Menurut dia, berdasarkan Undang-undang No 10/2008, setiap partai politik (parpol) wajib melaporkan dana kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan. Di Yogyakarta, 35 parpol peserta pemilu lolos dari ancaman pasal 138 undang-undang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demikian pula dengan seluruh calon anggota DPD juga dipastikan tetap menjadi peserta pemilu karena sudah menyerahkan laporan dana awal kampanyenya. "Khusus calon anggota DPD, tidak ada satupun yang terancam, semua sudah menyampaikan laporannya," katanya.
Khusus untuk parpol lanjut dia, Partai Amanat Nasional (PAN) melaporkan dana dengan jumlah terbesar, yakni Rp 415 juta. Sedangkan laporan dana terkecil adalah Rp 100 ribu dari Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Republikan, Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Patriot, Partai Indonesia Sejahtera (PIS), dan Partai Sarikat Indonesia (PSI).
Nasrullah menilai, kecilnya laporan dana kampanye parpol maupun calon anggota DPD mungkin terjadi karena ada beberapa parpol yang baru membuka rekening khusus dana kampanye pada bulan Maret 2009.
"Ada beberapa parpol yang baru membuka rekening khusus dana kampanye itu pada bulan Maret ini, atau sebelum kita tutup kemarin tepatnya pada tanggal 9 Maret," katanya.
Masalahnya katanya, ada beberapa dana yang sudah dipakai oleh parpol maupun calon DPD sebelum mereka membuka rekening khusus dana kampanye. Oleh karena itu, setiap parpol dan calon anggota DPD wajib untuk tetap mencatat setiap pemasukan maupun pengeluaran sebelumnya dengan apa adanya.
"Seluruh transaksi ditulis pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Dilaporkan paling lambat H+10 di tingkat kabupaten/kota, H+12 di tingkat provinsi, dan H+15 di tingkat pusat," tandas Nasrullah. (bgs/djo)











































