"Peserta pemilu agar segera mendaftarkan tim kampanye serta mengurus izin cuti bagi pejabat negara yang akan berkampanye dari parpol yang bersangkutan," ujar anggota Bawaslu Widyaningsih saat jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/3/2009).
Jika setelah batas waktu yang telah ditentukan masih ada yang belum mendaftarkan tim kampanye, parpol yang bersangkutan akan dikenai sanksi. Sanksi paling berat berupa penghentian kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, berdasarkan data per tanggal 11 Maret 2009, baru 4 parpol yang mendaftarkan tim pelaksana kampanye. Keempat parpol itu adalah Partai Demokrat, Partai Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia (PPNUI), Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI) dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).
KPU juga diminta agar membentuk unit khusus yang bertindak menindaklanjuti pelanggaran administrasi pemilu. "KPU juga secara terbuka agar mengumumkan peserta pemilu yang telah dijatuhi sanksi administrasi, agar menimbulkan efek jera," imbuhnya.
Hingga saat ini, lanjut Widyaningsih, baru 23 pejabat negara yang telah mengajukan cuti. "Perinciannya gubernur 5 orang, wakil gubernur 4 orang, bupati 6 rang, wakil bupati 3 orang, walikota 2 orang, wakil walikota 3 orang," pungkasnya. (anw/iy)











































