"Jadi 5 hari sebelum diumumkan secara nasional, permasalahan yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu harus selesai," kata Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Dahuri.
Hal ini disampaikan dia usai apel gelar pasukan pengamanan Pemilu 2009 di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2009).
Dikatakan dia, kepolisian akan menyelesaikan penyidikan tindak pidana pemilu selama 14 hari. "Total 51 hari sehingga kita harapkan sesuai UU 10/2008," ujarnya.
Bambang berharap kepolisian menyepakati proses yang berjalan sehingga tidak ada lagi kendala. (aan/iy)











































