"Laporan dana kampanye untuk tingkat pusat sudah seluruhnya, tidak ada masalah. Yang sedang kami tunggu laporan dari provinsi dan kabupaten/kota," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2009).
Menurut Putu, dalam pasal 138 UU Pemilu, yang wajib dilaporkan 7 hari sebelum rapat umum dimulai adalah nomor rekening dan saldo awal dana kampanye. Sedangkan untuk laporan cashflow-nya, belum ada kewajiban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putu mengakui jika idealnya laporan dana awal itu harus menyertakan 3 hal, yakni nomor rekening, saldo, dan cashflow.
"Mengingat kampanye sudah jalan, idealnya memang tiga poin yang dilaporkan, yakni rekening, laporan dana, dan cashflow. Tapi inilah UU kita," kata Putu.
Putu menegaskan, parpol di daerah yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye sebagaimana disyaratkan UU akan ditindak tegas. Parpol tersebut akan dibatalkan sebagai peserta pemilu di daerah yang bersangkutan. Surat keputusan pembatalan itu dikeluarkan oleh KPU pusat.
Sejauh ini KPU baru menerima 1 laporan tentang peserta pemilu yang belum melaporkan dana kampanye, yakni seorang calon anggota DPD dari Sumatera Selatan. Adapun untuk parpol di daerah, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan KPUD. "Saya minta hari ini masuk semua datanya," tutur Putu. (sho/aan)











































