"Yang mengusulkan Bun Bunan," kata mantan Direktur Direktorat Hukum BI
Roswita Roza saat dijadikan saksi dalam sidang aliran dana BI di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2009).
Roswita bersaksi atas empat orang mantan Deputi Gubernur BI, yakni Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oey minta kepada dewan gubernur supaya cari alternatif solusi dana," jelas
Rozwita.
Menurut Roswita, keperluan dana yang diperlukan BI sebenarnya bukan Rp 100
miliar, melainkan sekitar Rp 50 miliar. Membengkaknya dana itu, tambah Roswita, karena beberapa alasan antara lain, kasus BLBI akan diselesaikan secara politis, pembahasan amandemen UU BI dan beberapa RUU yang akan dibahas di DPR.
"Untuk jaga-jaga, jika diperlukan tidak perlu dicari-cari lagi," imbuhnya.
RDG pada 22 Juli 2003 merupakan kelanjutan dalam rapat sebelumnya. Rapat ini untuk membahas mekanisme pencairan dana dan pembentukan Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan (PPSK) yang akan mengelola uang tersebut.
Dalam RDG ini, Roswita mengaku baru mengetahui sudah ada pencairan dana lebih dulu sebesar Rp 28,5 miliar.
"Jadi untuk sisanya, Rp 71,5 miliar, pencairan dilakukan oleh PPSK yang koordinatornya adalah Aulia dan Maman," katanya.
Roswita mengatakan, dalam RDG 3 Juni dan 22 Juli, rekaman rapat yang biasanya lazim digunakan justru ditiadakan. Padahal dalam RDG-RDG sebelumnya, rekaman itu biasa diadakan.
"Karena RDG sifatnya terbatas, sehingga cukup diketahui oleh orang-orang
terbatas," tandasnya. (mok/gus)











































