Saksi Ahli: Larangan Eks Narapidana Nyaleg Diskriminatif

Uji Materi

Saksi Ahli: Larangan Eks Narapidana Nyaleg Diskriminatif

- detikNews
Selasa, 10 Mar 2009 14:24 WIB
Jakarta - Esk narapidana tidak diperbolehkan menjadi calon anggota legislatif (caleg) ataupun calon kepala daerah. Ada diskriminasi dalam pasal 12 huruf g dan pasal 50 ayat 1 huruf g UU Nomor 10 Tahun 2008 serta pasal 58 huruf s UU Nomor 12 Tahun 2008.

Menurut saksi ahli dalam sidang uji materi UU tersebut, Mudzakkir, seseorang yang pernah dihukum bisa saja karena musibah bukan karena kejahatan yang dilakukan. Perlu ada batasan jelas bagi pelaku pidana agar dapat kembali melaksanakan hak politik.

"Anton Medan yang dulu mantan napi sekarang jadi tokoh baik di masyarakat. Misal bagi pelaku pembunuhan setelah bebas dia bisa menjabat publik kembali di mana selama 2 tahun berperilaku baik," kata Mudzakkir yang juga sebagai dosen UII ini di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/3/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan uji materi tersebut dilakukan oleh Robertus. Robertus merasa keberatan atas isi pasal yang melarang warga negara Indonesia yang pernah ditahan 5 tahun atau lebih maju sebagai caleg atau kepala daerah.

Anggota hakim Ahmad Sodiki menyatakan kondisi saat ini berbeda dengan masa lalu. "Dulu lurah-lurah yang pernah terlibat bromocorah justru aman. Tapi sekarang anggota dewan yang tidak terlibat bromocorah justu ditangkapi KPK," ujar Sodiki.

Sementara itu, Ketua MK Mahfud MD sebelum menutup sidang menyatakan, agar para pihak mengumpulkan kesimpulan masing-masing paling lambat 16 Maret pukul 12.00 WIB di panitera. "Keputusan akan dibicarakan 24 Maret 2009," tegasnya. (gus/iy)



Berita Terkait