Sidang yang dipimpin oleh Tigor Manulang itu digelar di PN Semarang, Jl Siliwangi (10/3/2009). Ruang sidang penuh sesak.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan, Wiwin menggelar pertemuan di halaman Stasiun Mangkang, Tugu, Semarang, 15 Februari 2009 lalu. Bersama kader Demokrat, Wiwin membagikan brosur kepada warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan jadwal KPU, lanjut jaksa, Wiwin tidak seharusnya berkampanye. Pasalnya, pada 15 Februari merupakan jadwal kampanye PAN, PDS, PDP, dan PPNI.
Karena kuasa hukum terdakwa tidak menyiapkan eksepsi, Tigor meminta agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti. Lima orang dari Panwaslu Semarang dan Panwascam Tugu pun diajukan.
Terdakwa yang mengenakan kemeja warga oranye dan bercelana hitam tampak menyimak dengan serius setiap keterangan saksi. Caleg nomor urut 1 di Dapil VI ini didampingi tiga penasihat hukumnya.
Hingga pukul 14.00 WIB, sidang masih berlangsung. Saksi-saksi diperiksa. Tidak bisa dipastikan apakah terdakwa langsung divonis hari ini atau beberapa hari ke depan.
(try/djo)











































