Megawati Diganjar Penghargaan MURI

Wajibkan Kontrak Politik Caleg

Megawati Diganjar Penghargaan MURI

- detikNews
Selasa, 10 Mar 2009 13:30 WIB
Megawati Diganjar Penghargaan MURI
Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali mendapatkan penghargaan Museum Rekor Indonesia (MURI). Penghargaan diberikan atas keberanian PDIP membuat kontrak politik bagi calegnya.

Penghargaan berupa piagam diberikan oleh Ketua MURI Jaya Suprana kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri di kediamannya, Jl Teuku Umar, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2009).

Hadir dalam acara penyerahan penghargaan itu Sekjen PDIP Pramono Anung dan Taufiq Kiemas. PDIP merupakan parpol pertama yang membuat kontrak politik bagi calegnya. Hingga kini belum ada parpol lain yang mengikuti jejak PDIP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya gembira mendapat penghargaan ini. Awalnya saya tidak tahu karena saya baru pulang dari Libya. Saya tahu setelah ditelepon Pak Pramono," kata Mega usai menerima penghargaan tersebut.

Menurut Mega, pemberian penghargaan MURI kepada partainya, bukanlah suatu rekayasa. Dijelaskannya, kontrak politik tersebut secara tidak langsung juga mengikat internal di PDIP. Khususnya para kader PDIP yang akan menjadi caleg berdasarkan ukuran AD/ART.

"Saya akui, ini merupakan terobosan yang baru untuk memantau partai politik. MURI terus menerus memantau PDIP. Ini juga menjadi terobosan bagi parpol, dan bukan hanya untuk kepentingan kampanye saja," tambah Mega yang saat itu mengenakan setelan warna ungu muda.

Senada dengan Mega, Jaya Suprana juga mengaku, penghargaan yang diberikan MURI atas kontrak politik yang dilakukan PDIP bukan untuk kepentingan PDIP semata. PDIP menurut dia justru menjebak diri sendiri.

"Dulu kalau orang ngomong bisa seenaknya, janji seenaknya dalam kampanye dan tidak ada sanksinya, tapi PDIP berani mengikat dirinya sendiri. MURI sendiri melihat belum ada parpol yang membuat kontrak politik seperti ini. Ini luar biasa," aku dia.

Nantinya, caleg-caleg PDIP yang tidak memenuhi kontrak tersebut akan dikenakan sanksi berupa dihapuskannya izin untuk kembali menjadi caleg pada pemilu selanjutnya.

Sebelumnya, PDIP diketahui melakukan kontrak politik yang isinya mengharuskan para caleg yang terpilih menjadi anggota DPR pada 2009/2014 untuk memperjuangkan sembako murah, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. (nov/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads