"CV Aneka Ilmu telah mensubkontrakkan pekerjaan pencetakan kertas suara kepada tiga perusahaan lain yaitu PT Media Nusantara Pers, PT Nusa dan PT Pabelan," ujar ujar anggota Bawaslu Agustiani Tio Friedelina Sitorus.
Hal ini disampaikan dia saat jumpa pers di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta penjelasan mengenai status dan keadaan surat suara yang dicetak PT MNP, PT Nusa dan PT Pabelan, apakah sudah dimusnahkan atau belum.
"Kami meminta KPU untuk menindak tegas CV Aneka Ilmu atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya bila terbukti bersalah," pungkasnya. (rdf/nwk)











































