"PDIP sudah menyerahkan 6 Agustus 2008. Kemudian, mengirim surat baru pada 5 Maret 2009. Kami sudah mengecek, kesalahan tidak di PDIP tetapi di Administrasi KPU," kata Pramono kepada detikcom, Sabtu (7/3/2009).
Pramono mengaku PDIP pun sudah mengantongi surat tanda terima dari KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu sebelumnya merilis dari 37 partai politik hanya PDIP yang belum menyerahkan laporan rekening dana kampanye. Jika pada 9 Maret 2009 laporan itu belum diterima maka PDIP terancam bakal tidak bisa ikut pemilu 2009. (aan/djo)










































