PDIP Terancam Dicoret Sebagai Peserta Pemilu

PDIP Terancam Dicoret Sebagai Peserta Pemilu

- detikNews
Sabtu, 07 Mar 2009 12:45 WIB
PDIP Terancam Dicoret Sebagai Peserta Pemilu
Jakarta - Dari 37 parpol, hanya PDIP yang belum menyerahkan laporan rekening khusus dana kampanye. Partai berlambang banteng moncong putih ini pun terancam tidak bisa mengikuti pemilu.

"Aturannya jika pada tanggal 9 Maret tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye, parpol ini terancam tidak bisa mengikuti pemilu," kata Ketua Pokja Pengawasan Dana Kampanye Bawaslu, Wahidah Suaib, di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (6/3/2009).

Dikatakan dia, ada 3 bagian yang harus dilaporkan adalah rekening khusus dana kampanye, saldo awal dana kampanye dan laporan awal dana kampanye. Dari 37 parpol tersebut, ada 2 parpol yang belum melaporkan saldo awal yaitu Partai Demokrasi Pembaruan dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahida mengatakan, banyak parpol peserta pemilu yang belum melaporkan laporan awal dana kampanye secara lengkap.

Menurut dia, laporan awal dana kampanye itu harus mencantumkan nama, alamat, penyumbang, jumlah sumbangan, dan asal-usul sumbangan.

"Baru PBR saja yang menyerahkan adanya nama penyumbang. Namun itu tidak dilengkapi dengan alamat penyumbang. Sedangkan parpol lainnya hanya mencantumkan sumbangan berasal dari perseorangan atau dana dari caleg," ujarnya.

Mengenai rekening khusus dana kampanye calon anggota DPD, lanjut Wahida, baru 7 KPU Provinsi yang melaporkan daftar calon anggota DPD di wilayah kerjanya yang menyerahkan rekening khusus dan saldo awal kampanye.

Provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Bali, Gorontalo, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Bawaslu meminta agar KPU tidak memberikan toleransi perpanjangan waktu karena kesempatan untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye sudah cukup panjang dari Juli 2008 hingga 9 Maret 2009.

Selain itu, Bawaslu meminta kejujuran parpol peserta pemilu dalam mencatat laporan dana kampanye mengingat beratnya sanksi pidana pelanggaran atas ketidakakuratan laporan dana kampanye yang diatur dalam pasal 281 UU 10/2008 yaitu sanksi 6-24 bulan penjara dan denda Rp 6 juta hingga Rp 24 juta.

"Ingat sanksi bersifat kumulatif," kata Wahida. (aan/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads