"Landasan hukum pelaksanaan Pemilu 2009 melalui UU No 10/2008, nyata-nyata merupakan produk hukum yang penuh dengan kecacatan konstitusional dan mengabaikan prinsip yang terkandung dalam demokrasi konstitusional," kata Ketua YLBHI Patra M Zen.
Hal itu dikatakan Patra dalam jumpa pers di sela-sela penutupan Rakernas YLBHI 2009 di kantornya Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya dalam hal peraturan yang lemah, mekanisme pencontrengan yang diprediksi akan banyaknya suara yang hilang, penghitungan suara dan kemungkinan meningkatnya gugatan perselisihan hasil pemilu.
"Kami mengestimasi perkara yang akan masuk ke Mahkamah Konstitusi mencapai 700
perkara yang mesti ditangani oleh 8 hakim konstitus," jelasnya.
Di lain pihak, lanjut Parta, pemerintah dan DPR dalam menghadapi pemilu juga
mulai kehilangan konsentrasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk
melayani kepentingan masyarakat.
Para anggota kabinet yang berasal dari parpol juga lebih fokus menghadapi pemilu dan akan sibuk dalam melakukan kampanye.
"Padahal situasi krisis global saat ini seharusnya mendorong pemerintah untuk
lebih bekerja keras lagi. Setidaknya ada beberapa fakta yang harus serius ditangani, yakni ancaman PHK massal, pemulangan tenaga kerja dari luar negeri dan kasus lingkungan hidup," ujarnya.
Patra juga menyatakan, pemilu kali ini juga masih berjalan di tengah masih maraknya kekerasan yang dilakukan aparat dan meningkatnya ancaman kelompok minoritas, ancaman kebebasan berpendapat, berkeyakinan, beragama dan berorganisasi. Padahal, selama tahun 2007-2008, kekerasan struktural dan negara terhadap rakyat miskin masih terjadi.
"Kasus-kasus pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, juga hak-hak sipil dan politik yang ditangani YLBHI-LBH pun tidak berkurang," tandasnya.
Menghadapi kondisi seperti itu, menurut Patra, YLBHI dan 15 kantor LBH se-Indonesia meminta agar Presiden SBY dan Wapres JK tetap fokus menjalankan tugas dan fungsinya menjalankan roda pemerintahan dan melayani masyarakat.
(zal/lrn)











































