"Perkara yang bersangkutan dengan pileg akan diprioritaskan karena akan
menjadi law in action," kata Hakim MK Muhammad Alim.
Hal ini disampaikan dia dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sependapat dengan hakim, Ketua Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI)
Deny Yanuar Ali berharap agar uji materi ini dapat selesai sebelum Pileg.
"Kita berharap agar putusan majelis hakim sebelum 9 April, karena saat itu quick count dimulai," kata Deny.
Uji materi UU Pemilu dimohonkan oleh Ketua Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) Deny Yanuar Ali dan Sekretaris Jendral (AROPI) Umar S Bakry.
Mereka menilai Pasal 245 Ayat (2,3 dan 5), Pasal 282 Ayat dan Pasal 307 UU Pemilu bertentangan denganΒ Pasal 28D, 28E, 28F dan 28G UUD 1945. (did/aan)











































