MK Akan Percepat Uji Materi UU Pemilu

MK Akan Percepat Uji Materi UU Pemilu

- detikNews
Jumat, 06 Mar 2009 11:21 WIB
MK Akan Percepat Uji Materi UU Pemilu
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempercepat proses uji materi Undang-undang 10/ 2008 tentang Pemilu. Hal ini dilakukan mengingat pemilu legislatif yang sudah di depan mata.

"Perkara yang bersangkutan dengan pileg akan diprioritaskan karena akan
menjadi law in action," kata Hakim MK Muhammad Alim.

Hal ini disampaikan dia dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, Hakim MK Akil Mochtar menyarankan agar pemohon segera menyiapkan ahli dan saksi untuk sidang berikutnya. "Saksi, ahli disiapkan minggu depan pleno," ujar.

Sependapat dengan hakim, Ketua Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI)
Deny Yanuar Ali berharap agar uji materi ini dapat selesai sebelum Pileg.

"Kita berharap agar putusan majelis hakim sebelum 9 April, karena saat itu quick count dimulai," kata Deny.

Uji materi UU Pemilu dimohonkan oleh Ketua Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) Deny Yanuar Ali dan Sekretaris Jendral (AROPI) Umar S Bakry.

Mereka menilai Pasal 245 Ayat (2,3 dan 5), Pasal 282 Ayat dan Pasal 307 UU Pemilu bertentangan denganΒ  Pasal 28D, 28E, 28F dan 28G UUD 1945. (did/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads