"Ada yang minta mundur (jadwalnya), PT Pura Barutama dan CV Aneka Ilmu," ujar Kepala Biro Logistik KPU Dalail saat dihubungi detikcom, Jumat (6/3/2009).
PT Pura dan CV Aneka tergabung dalam konsorsium yang sama dengan induknya PT Pura. Menurut Dalail, PT Pura meminta pengunduran jadwal 5 hari, sedangkan Aneka Ilmu minta 4 hari. Alasan mereka, validasi surat suara yang dilakukan KPU molor sehingga jadwal produksi surat suara mereka pun mundur.
"Memang kemarin validasi KPU molor sih," ucap Dalail.
Permintaan dari PT Pura disampaikan ke KPU 4 hari yang lalu, sedangkan dari CB Aneka kemarin. Sampai saat ini KPU belum mengambil sikap atas permintaan keduanya.
Jika KPU meluluskan, maka dipastikan produksi surat suara bakal melanggar jadwal. Sebab KPU mematok tanggal 9 Maret seluruh surat suara sudah sampai ke kabupaten/kota.
Meski jadwal mundur, Dalail optimis waktu yang mereka miliki masih memadai dan jadwal pemilu tak akan terganggu. "Dari segi waktu sebenarnya masih bisa. Di peraturan kita, 21 hari sebelum hari H surat suara harus sudah ada di kabupaten/kota," terangnya.
Catatan Bagi Perusahaan
Dengan permintaan pemunduran jadwal, berarti PT Pura dan CV Aneka melanggar disiplin yang telah disepakati dalam kontrak. Ini akan menjadi catatan tersendiri bagi KPU menyangkut kedua perusahaan tersebut.
"Itu menyalahi kontrak. Di tender untuk Pilpres akan kita lihat nanti yang seperti itu," ucap Dalail.
Menurut dia, pada waktu verifikasi perusahaan, keduanya telah memenuhi persyaratan. Hanya saja barangkali perhitungan waktu mereka yang kurang tepat sehingga tidak bisa mentaati deadline, di samping akibat molornya validasi surat suara. (sho/iy)











































