"Danramil Simpang Keuramat ditarik ke Markas Kodim 0103/Aceh Utara. Pangdam IM mengambil tindakan tegas kepada Danramil dan enam anggotanya yaitu dilepas dari jabatannya dan ditarik ke Makodim 0103/ Aceh Utara," kata Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda Mayor Caj Dudi Dzulfadli dalam rilisnya yang diterima detikcom, Kamis (5/3/2009).
Menurut Dudi, pencopotan Danramil Simpang Keuramat, Aceh Utara, Letnan Dua (Letda) Inf Erwin Saputra dan enam anak buahnya ini terkait penurunan bendera parpol di wilayah Kecamatan Simpang Keuramat. Tindakan tegas ini dilakukan agar TNI, khususnya Kodam IM tetap mengacu pada keputusan politik pemerintah dan UU No 34/2004 tentang TNI yang dilarang berpolitik praktis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dudi menjelaskan, salah satu upaya yang telah dilakukan TNI yaitu telah melakukan sosialisasi kepada seluruh prajurit Kodam IM menjaga netralitas. Bahkan, Mabes TNI juga telah menerbitan buku saku tentang netralitas TNI sebagai pedoman prajurit di bawah.
"Kita telah membagikan buku saku netralitas TNI kepada seluruh prajurit Kodam IM untuk menjadi pedoman anggota menghadapi pemilu 2009. Ini merupakan bentuk tanggungjawab dalam menjaga netralitas TNI," jelasnya.
Dudi kembali menegaskan, bila ternyata masih ada prajurit yang melanggar netralitas TNI dalam pelaksanaan pemilu 2009, akan menerima sanksi cukup berat mulai sanksi administrasi sampai pada pemecatan.
"Kami tegaskan kembali bahwa TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," tandasnya. (zal/ndr)











































