Tanpa Perpu, KPU Telah Teken Peraturan Penetapan Caleg Terpilih

Tanpa Perpu, KPU Telah Teken Peraturan Penetapan Caleg Terpilih

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2009 17:09 WIB
Jakarta - Pemerintah tak mau mengeluarkan Perpu tentang penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak. Meski tanpa Perpu, KPU telah meneken peraturan tentang penetapan caleg terpilih.

"Sudah ditetapkan nomor dan tanggal (peraturannya), tapi masih diotentifikasi," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2009).

KPU meneken Peraturan No 15/2009 tersebut semalam. Merujuk pada putusan MK, maka penetapan caleg terpilih didasarkan pada suara terbanyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hafiz menerangkan, jika ada dua caleg yang memiliki suara sama, maka dipilih caleg yang sebaran suaranya lebih merata. Jika masih juga sama, maka diserahkan kepada parpol untuk menentukan caleg mana yang akan mendapat kursi.

Sebelumnya ada usulan agar penetapan caleg terpilih yang memperoleh suara sama dilakukan dengan sistem undian. Namun pleno KPU semalam menganulir usulan tersebut.

Ada lagi usulan lain, yakni jika salah satu caleg yang suaranya sama itu adalah perempuan, maka kursi diserahkan ke caleg perempuan. Namun usul itu juga dimentahkan di pleno KPU.

Penekenan peraturan ini oleh KPU berarti menyudahi keragu-raguan yang selama ini mendera KPU. Sebelumnya mereka khawatir jika tanpa Perpu, peraturan tentang penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak akan rawan gugatan.

(sho/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait