MOU diteken perwakilan dari Sekretariat KPU dan Sekretariat ANRI di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2009).
"Pasal 8 ayat 4 huruf e UU 22/2007 tentang penyelenggaraan pemilu mengatur KPU berkewajiban memelihara arsip dan dokumen pemilu. Untuk itulah KPU menjalin kerjasama dengan ANRI," kata ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggaran untuk penyelamatan dokumen itu dibebankan kepada KPU dan ANRI. Namun nominal anggaran itu tidak disebutkan. (aan/iy)











































