"Apabila melanggar lalu lintas akan ditilang dan secara serentak, yakni tanggal 20 Maret 2009, akan disidangkan di pengadilan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono saat jumpa pers di Gd Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2009).
Pelaksanaan operasi ini dilakukan 8-14 Maret 2009. Bentuk penindakan pelanggaran dengan menilang angkutan umum yang menurunkan penumpang sebelum tiba di terminal. "Yang muter balik dan mengoper penumpang ke angkutan lain," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain waktu pelaksanaannya yang hanya seminggu, sasaran dan target operasi kali ini juga berbeda. "Kalau sebelumnya yang ditindak itu semua jenis kendaraan, kali ini hanya angkutan umum dan motor saja," jelasnya.
Kegiatan operasi ini juga dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang masuk melalui sms center Polda Metro 1717. Banyak masyarakat yang mengeluhkan akan pelanggaran yang dilakukan oleh sopir-sopir angkutan umum.
Operasi akan dilaksanakan di 32 lokasi. Antara lain Cempaka Putih, Senen dan Carolus (Jakarta Pusat); Slipi, Grogol, dan Kalideres (Jakarta Barat); Pasar Jumβat depan Selapa, Pasar Minggu depan Robinson dan Ciputat; Uki Cawang dan Kampung Melayu (Jakarta Timur); Traffic Light Enggano dan Yos Sudarso (Jakarta Utara).
Sementara itu, pengguna sepeda motor yang melanggar lalu lintas juga akan dikenai sanksi berupa tilang. Pengendara motor yang ditilang adalah pengendara motor yang tidak menggunakan helm, melawan arah, melanggar traffic light dan zigzag.
"Juga yang mengebut dan menggunakan lajur kanan," lanjutnya.
Sedangkan titik operasi untuk pelanggaran sepeda motor dilakukan di 20 lokasi, di antaranya Pom Bensin Gunung Sahari dan Tanah Abang (Jakarta Pusat); Poltangan dan tikungan tajam Jalan Pangera Antasari (Jakarta Selatan); Daan Mogot dan Jalan S Parman (Jakarta Barat); Marunda dan Plumpang (Jakarta Utara) serta Ngurah Rai (Jakarta Timur).
Operasi ini merupakan kerjasama antara Dit Lantas Polda Metro, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Dinas Perhubungan. Penindakan dilakukan oleh lima satuan tugas (satgas) yakni Satgas Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa), Satgas Patroli Pengawal (Patwal), dan Satgas Penegakan Humuk (Gakkum).
(mei/ken)











































