MA Segera Terbitkan Fatwa Tindak Pidana Pemilu

MA Segera Terbitkan Fatwa Tindak Pidana Pemilu

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2009 15:54 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung telah menyelesaikan fatwa tentang perkara tindak pidana pemilu 2009. Fatwa tersebut dikeluarkan untuk menyelesaikan perkara pidana pemilu.

"Fatwa pemilu sudah selesai. Saat ini sedang dikoreksi," ujar Ketua MA Harifin A Tumpa, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (5/3/2009).

Menurut Harifin, fatwa yang telah selesai tersebut  merupakan permintaan dari Kejaksaan Agung dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Di antaranya fatwa pemilu terkait hari kerja," kata Harifin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU Pileg mengatur bila ada tindak pidana pemilu Penuntut Umum hanya memiliki waktu paling lama 5 hari untuk melimpahkan berkas ke pengadilan. Sementara pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana pemilu paling lama 7 hari setelah pelimpahan berkas pekara.

Aturan ini menimbulkan pertanyaan apakah waktu paling lama 5 hari bagi Kejaksaan dan 7 hari bagi pengadilan termasuk hari libur atau tidak. Dalam fatwanya nanti MA akan menjawab pertanyaan semacam itu juga.

Rencana penerbitan fatwa tindak pidana pemilu itu menjawab kedatangan Jaksa Agung Hendarman Supanji  yang sempat menyambangi MA didampingi Jampidsus Marwan Effendi dan Jampidum A.H. Ritonga beberapa waktu lalu. (did/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads