"Fatwa pemilu sudah selesai. Saat ini sedang dikoreksi," ujar Ketua MA Harifin A Tumpa, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (5/3/2009).
Menurut Harifin, fatwa yang telah selesai tersebut merupakan permintaan dari Kejaksaan Agung dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Di antaranya fatwa pemilu terkait hari kerja," kata Harifin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini menimbulkan pertanyaan apakah waktu paling lama 5 hari bagi Kejaksaan dan 7 hari bagi pengadilan termasuk hari libur atau tidak. Dalam fatwanya nanti MA akan menjawab pertanyaan semacam itu juga.
Rencana penerbitan fatwa tindak pidana pemilu itu menjawab kedatangan Jaksa Agung Hendarman Supanji yang sempat menyambangi MA didampingi Jampidsus Marwan Effendi dan Jampidum A.H. Ritonga beberapa waktu lalu. (did/ken)











































