tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di
TPS. Dengan disahkannya perubahan atas peraturan ini, maka secara resmi
penandaan lebih dari 1 kali dianggap sah.
"Semalam kita sudah menyepakati dan menandatangani perubahan terbatas atas
Peraturan No 3 /2009 tentang Pemungutan Suara dengan mengacu pada Perppu.
Jadi sekarang ini pemberian tanda lebih dari 1 kali sudah dianggap sah," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2009).
Penandaan lebih dari 1 kali yang dianggap sah adalah jika penandaan itu diberikan dalam satu parpol. Artinya, jika pemilih menandai di dua parpol yang berbeda, maka suaranya dianggap tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
parpol A kemudian menandai caleg dari parpol B, maka suara dianggap tidak
sah.
Untuk caleg, penandaan lebih dari 1 kali sah jika diberikan ke 1 caleg, misalnya ditandai di nomor urut dan nama caleg. Adapun jika dalam 1 parpol ada 2 atau lebih caleg yang ditandai, maka suara dianggap tidak sah.
"Kalau caleg 2 nggak boleh, hanya 1 caleg saja yang boleh. Tapi boleh di nomor urut dan boleh di nama caleg. Karena di Perppu itu ada klausul caleg yang sama atau parpol yang sama," terang Hafiz.
Penandaan itu, lanjut Hafiz, bisa dilakukan dengan mencontreng, coblos, silang, garis datar, atau penandaan yang tidak sempurna. (sho/anw)











































