"Kreatif saja itu menggunakan media (bioskop). Apalagi yang dipilih film yang bagus," ujar anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo saat dihubungi wartawan, Kamis (5/3/2009).
Menurut Bambang, tidak ada larangan beriklan di bioskop. Aturan mengenai iklan hanya diperuntukkan bagi penyiaran yang menggunakan saluran udara seperti televisi dan radio.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oke-oke aja. No problem kalau cuma itu. Kecuali kalau iklannya mengandung unsur-unsur yang dilarang," terang Bambang.
Iklan Gerindra di bioskop diputar selama 30 detik. Iklan itu sama dengan iklan yang pernah ditayangkan di televisi. Di antara adegan iklan tersebut adalah seorang ibu membawa jeriken minyak tanah, anak-anak bermandi air hujan, dan seorang petani yang mengenakan caping berlambang Gerindra tengah membajak sawah. (sho/nik)











































