"Sedangkan istri sahnya, Dewi, tidak mengetahui Joko telah menikah dengan Sri," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iriawan di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (4/3/2009).
Iryawan menjelaskan malam sebelum kejadian, Sri menginap di mes Djoko, namun Dewi tidak mengetahui jika Sri menginap di mess suaminya ini.
Menurut sumber detikcom di Polda Metro Jaya, pertemuan keduanya berawal saat Joko dan istrinya bekerja di warung ayam goreng milik Sri di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat Joko dan istrinya pindah ke Meruya pun, hubungan terlarang itu tetap berlanjut. "Bahkan mereka berencana membuka usaha bubur kacang ijo bersama," kata sumber itu.
Joko dikenai Pasal 338 junto 240 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
(rdf/anw)











































