Anggota Panwaslu Jateng, Rahmulyo Adiwibowo mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik kepolisian telah bergerak ke Solo untuk memperkuat dakwaan. Mereka akan bertemu dengan pelapor, Panwaslu Solo, dan pihak-pihak lain yang dimungkinkan dianggap terlibat.
Rahmulyo menjelaskan, Aria Bima bisa dijerat dengan pasal 84 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Menurut aturan itu, caleg akan dikenai sanksi jika menggunakan atribut parpol lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
partai lain," kata dia usai diskusi di DPRD Jateng, Jl Pahlawan, Semarang, Rabu
(4/3/2009).
Rahmulyo menambahkan, berdasar UU, Aria bisa dihukum antara enam hingga 24 bulan
atau denda Rp 6 juta hingga 24 juta. Namun, meski berhasil dijerat dengan pasal
pidana, posisi anggota Komisi VI DPR itu tetap aman.
"Dalam UU disebutkan, sanksi untuk tidak sampai pada tahap pencoretan nama caleg," jelas mantan Ketua KPUK Semarang ini.
Panwaslu Jateng memeriksa Aria Bima, Senin (2/3) lalu. Dalam keterangannya, Aria
Bima tidak mengira jika balihonya akan menimbulkan masalah. Ia mengaku baliho itu
bukan alat peraga kampanye, melainkan iklan layanan masyarakat. (try/irw)











































