Panwaslu Jateng Optimistis Aria Bima Kena Jerat Pidana

Panwaslu Jateng Optimistis Aria Bima Kena Jerat Pidana

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2009 14:35 WIB
Panwaslu Jateng Optimistis Aria Bima Kena Jerat Pidana
Jakarta - Panwaslu Jawa Tengah telah melimpahkan kasus baliho caleg DPR RI dari PDIP Aria Bima. Mereka optimistis caleg Dapil SOlo, Sukoharjo, Boyolali, dan Klaten itu bisa dijerat pasal pidana.

Anggota Panwaslu Jateng, Rahmulyo Adiwibowo mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik kepolisian telah bergerak ke Solo untuk memperkuat dakwaan. Mereka akan bertemu dengan pelapor, Panwaslu Solo, dan pihak-pihak lain yang dimungkinkan dianggap terlibat.

Rahmulyo menjelaskan, Aria Bima bisa dijerat dengan pasal 84 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Menurut aturan itu, caleg akan dikenai sanksi jika menggunakan atribut parpol lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam baliho itu jelas, Aria Bima memajang 18 orang dengan menggunakan atribut
partai lain," kata dia usai diskusi di DPRD Jateng, Jl Pahlawan, Semarang, Rabu
(4/3/2009).

Rahmulyo menambahkan, berdasar UU, Aria bisa dihukum antara enam hingga 24 bulan
atau denda Rp 6 juta hingga 24 juta. Namun, meski berhasil dijerat dengan pasal
pidana, posisi anggota Komisi VI DPR itu tetap aman.

"Dalam UU disebutkan, sanksi untuk tidak sampai pada tahap pencoretan nama caleg," jelas mantan Ketua KPUK Semarang ini.

Panwaslu Jateng memeriksa Aria Bima, Senin (2/3) lalu. Dalam keterangannya, Aria
Bima tidak mengira jika balihonya akan menimbulkan masalah. Ia mengaku baliho itu
bukan alat peraga kampanye, melainkan iklan layanan masyarakat. (try/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads