"Perpu No 1/2009 tidak saja kontroversial karena belum mendapat persetujuan DPR, namun juga tidak memiliki signifikansi terhadap penyelamatan hak konstitusional warga negara," ujar Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Jakarta Raya, Said Salahudin, dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (3/3/2009).
Perpu tersebut memang hanya mengatur penambahan daftar pemilih yang telah terdaftar namun belum masuk dalam DPT. Sedangkan pemilih yang belum terdaftar tidak terakomodir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpu itu, lanjut Said, terkesan hanya dijadikan sebagai payung hukum untuk menyelamatkan KPU yang lalai dalam menjalankan tugasnya memutakhirkan data pemilih dan abai terhadap hak konstitusional masyarakat. Padahal, kelalaian dan pengabaian semacam itu menurut UU haruslah berujung pada pengenaan sanksi.
"Di sini keadilan dan keberpihakan negara terhadap hak-hak warganya sama sekali tak terlihat," tegasnya.
(sho/ndr)











































