Demkian jawab Presiden SBY tentang jadwal cuti yang diambil Presiden SBY sepanjang masa kampanye terbuka Pemilu 2009 yang akan dimulai 2 pekan lagi, Selasa (3/3/2009).
"Peraturannya kan satu hari kerja dalam seminggu. Jadi bisa hari apa saja toh? Soal pilihannya tentu tergantung masing-masing," kata dia.
Peraturan demikian berlaku juga untuk para menteri, kepala daerah, dan pejabat negara yang hendak berkampanye bagi parpolnya masing-masing. Rambu paling utama adalah jadwal cuti kampanye tidak mengganggu tugas pokok kenegaraan yang jadi tanggung jawab masing-masing.
Khusus untuk Wapres JK, jadwal cuti kampanye dia harus dikoordinasikan pula dengan jadwal cuti Presiden SBY. Selaku duet pucuk Pemerintahan RI, mereka sama sekali tidak diperkenankan untuk cuti pada waktu yang bersamaan.
"Jadi jangan sampai ada kekosongan," imbuh Mallarangeng.
Cuti kampanye hanya berlangsung pada kampanye terbuka Pemilu 2009 yang akan dimulai 16 Maret mendatang dan diakhiri 5 April. Setiap Jumat sepanjang itu SBY mengambil cuti. (lh/sho)











































