"Saya diundang sebagai penasihat Baitul Muslimin Indonesia (organisasi sayap PDIP - red). Ya saya datang. Saya beritahu tata cara pencontrengan yang sah sesuai aturan KPU," kata Judilherry Justam pada persidangan yang dipimpin hakim Hasby Thoib di PN Jakarta Utara, Jl Danau Sunter, Selasa (3/2/2009).
Judil erupakan caleg PDIP untuk DPR RI bernomor urut 2. Ia diajukan PDIP untuk wilayah pemilihan Jakbar, Jakut dan Kep Seribu. Saat melakukan temu kader di Muara Baru RT 17/19, Penjaringan, dia dipergoki Panwaslu melakukan kampanye. Padahal, hari itu 11 Februari 2009 bukan jadwal kampanye Justam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keyakinan tersebut dikuatkan oleh saksi ahli yang disodorkan pengacara yakni Mulyana W Kusumah dan Firman Deli dari DPP PDIP. Menurut Mulyana, batasan sosialisasi dan kampanye adalah ajakan mencoblos/mencontreng. Bila hanya menjawab pertanyaan warga dan membagi kalender atau poster, masih diperbolehkan.
"Kalau sosialisasi tidak dilarang dan tidak mengenal jadwal," ucap Mulyana memberi pandangan keahliannya.
Selama sidang, tidak terlihat satu pun simpatisan atau pun kader PDIP yang menyaksikan jalannya sidang. Ruang sidang relatif sepi dari antusiasmen warga. Sidang akan dilanjutkan besok (4/2/2009) untuk pembacaan tuntutan jaksa.
(Ari/nrl)