Saksi menjelaskan, terdakwa secara terang-terangan mendengar ajakan mencontreng dari Herry Justam. Salahnya, Justam mengajak pada waktu yang tidak tepat yakni di luar jadwal kampanye.
"Cari nomor 28, PDIP, contreng caleg No urut 2, itu saya," kata salah satu saksi Jamiludin menirukan terdakwa di depan majelis hakim yang diketuai Hasby Thoib, di PN Jakut, Jl Danau Sunter, Selasa (3/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Caleg juga memberi janji-janji kampanye. Dia bilang, apabila menjabat DPR, pendidikan akan gratis sampai SMA. Sembako murah dan tenaga kontrak dihapus," timpal Darus yang dihadirkan seusai, Jamiludin memeberi kesaksian.
Rencananya, sidang kali ini akan mendengarkan pula saksi meringankan yang diajukan pengacara terdakwa Aedi Johar. Yakni Mulyana W Kusumah (saksi ahli), Firman Jaya Deli (PDIP) dan Satiri (warga). Selanjutnya, akan disusul pembelaan terdakwa di ruang utama PN Jakut. (Ari/ken)











































