Sidang Pelanggaran Kampanye, 3 Saksi Sudutkan Judil Herry

Sidang Pelanggaran Kampanye, 3 Saksi Sudutkan Judil Herry

- detikNews
Selasa, 03 Mar 2009 13:21 WIB
Jakarta - Sidang dugaan pelanggaran kampanye pemilu oleh Caleg PDIP untuk DPR memasuki pemeriksaan saksi-saksi. Dari ketiga saksi, semuanya memojokkan terdakwa Judil Herry Justam.

Saksi menjelaskan, terdakwa secara terang-terangan mendengar ajakan mencontreng dari Herry Justam. Salahnya, Justam mengajak pada waktu yang tidak tepat yakni di luar jadwal kampanye.

"Cari nomor 28, PDIP, contreng caleg No urut 2, itu saya," kata salah satu saksi Jamiludin menirukan terdakwa di depan majelis hakim yang diketuai Hasby Thoib, di PN Jakut, Jl Danau Sunter, Selasa (3/3/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus tersebut terjadi 11 Febuari silam di RT 17/19, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Justam menghadiri acara kampanye tertutup yang diadakan kader PDIP di wilayah itu.

"Caleg juga memberi janji-janji kampanye. Dia bilang, apabila menjabat DPR, pendidikan akan gratis sampai SMA. Sembako murah dan tenaga kontrak dihapus," timpal Darus yang dihadirkan seusai, Jamiludin memeberi kesaksian.

Rencananya, sidang kali ini akan mendengarkan pula saksi meringankan yang diajukan pengacara terdakwa Aedi Johar. Yakni Mulyana W Kusumah (saksi ahli), Firman Jaya Deli (PDIP) dan Satiri (warga). Selanjutnya, akan disusul pembelaan terdakwa di ruang utama PN Jakut. (Ari/ken)


Berita Terkait