Paripurna DPR Lewatkan Pembahasan Perpu No 1/2009

Paripurna DPR Lewatkan Pembahasan Perpu No 1/2009

- detikNews
Selasa, 03 Mar 2009 12:00 WIB
Paripurna DPR Lewatkan Pembahasan Perpu No 1/2009
Jakarta - Rapat Paripurna DPR membatalkan pembahasan mengenai Perpu No 1/2009 tentang perubahan atas UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pembahasan perpu itu akan dibahas pada masa sidang berikutnya.

"Pembahasan itu dilewatkan, kalau merujuk UU usulan Perpu ini semestinya diajukan di masa sidang berikutnya bukan di masa sidang yang sudah lewat," kata Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Saefuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2009).

Perpu No 1/2009 antara lain mengatur perbaikan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT), seperti yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan penandaan surat suara lebih dari satu kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Lukman, Perpu itu akan dibahas di masa sidang berikutnya oleh Badan Musyawah DPR. "Masa sidang berikutnya baru dimulai 12 April, pada saat itu Pemilu 9 April sudah selesai," katanya.

Lukman menyatakan, kecil peluang DPR untuk menolak Perpu ini. Hal itu disebabkan semua parpol mempunyai kepentingan dengan penerbitan Perpu itu.

"Semua parpol punya kepentingan dengan Perpu ini, terutama soal perubahan DPT dan penandaaan surat suara," katanya. (nal/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads