"Pembahasan itu dilewatkan, kalau merujuk UU usulan Perpu ini semestinya diajukan di masa sidang berikutnya bukan di masa sidang yang sudah lewat," kata Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Saefuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2009).
Perpu No 1/2009 antara lain mengatur perbaikan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT), seperti yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan penandaan surat suara lebih dari satu kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman menyatakan, kecil peluang DPR untuk menolak Perpu ini. Hal itu disebabkan semua parpol mempunyai kepentingan dengan penerbitan Perpu itu.
"Semua parpol punya kepentingan dengan Perpu ini, terutama soal perubahan DPT dan penandaaan surat suara," katanya. (nal/iy)











































