DPR Tak Bisa Sikapi Perpu Pada Masa Sidang Ini

DPR Tak Bisa Sikapi Perpu Pada Masa Sidang Ini

- detikNews
Senin, 02 Mar 2009 16:59 WIB
DPR Tak Bisa Sikapi Perpu Pada Masa Sidang Ini
Jakarta - DPR tidak bisa memberikan sikap dengan menyetujui atau menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) nomor 1 tahun 2009 tentang penandaan lebih dari satu kali dan perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam masa sidang ini. Sebabnya, ini bertentangan dengan pasal 22 ayat (2) UUD 1945.

Hal ini mengemuka di awal rapat kerja komisi II DPR dengan Mendagri Mardiyanto dan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (2/9/2009).

"Dalam pasal 22 ayat (2) diatur perpu mendapat sikap dari DPR pada masa sidang berikutnya, jadi ini prosedur rapat ini gimana?" kata anggota komisi II Chozin Chumaidy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chozin menambahkan, pengaturan penyikapan DPR terhadap perpu pada masa sidang berikutnya juga diatur dalam pasal 25 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan tata tertib rapat anggota dewan.

Presiden mengeluarkan perpu (mulai berlaku) pada Kamis 26 Februari malam, saat DPR berada dalam periode III masa sidang 2008-2009 yang akan berakhir besok 3 Maret. Sedangkan masa sidang berikutnya, periode IV 2008-2009, akan dimulai pada 12 April, sesudah pemilu legislatif.

Hal senada juga dikemukakan Lena Maryana dari FPPP. "Jangan karena kepentingan, konstitusi dilanggar," tegasnya.

Lena mengusulkan agar masa reses pada masa sidang berikutnya dipersempit demi mengejar waktu sebelum pemilu. "Kalau masa reses diperpanjang bisa, kenapa diperpendek nggak bisa," katanya.

Ferry Mursiyadan Baldan dari FPG justru mempertanyakan Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang telah mengagendakan rapat kerja yang membahas perpu pada masa sidang ini.

"Apa ada yang keliru di Bamusnya? Kalau Bamus salah, berarti pimpinan DPR juga salah dong?" kata Ferry.

Dalam pasal 22 ayat (2) UUD 1945 disebutkan, peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut. Ayat (3) menyatakan, jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Atas perdebatan penyikapan perpu oleh DPR ini, pimpinan rapat EE Mangindaan pun mengskors rapat selama 30 menit. (lrn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads