"Penerbitan Perpu tentang suara terbanyak merupakan tindakan tepat mengakhiri konflik horisontal. FBPD menyesalkan langkah pemerintah yang batal mengeluarkan Perpu itu," kata Ketua FBPD (Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi)Jamaludin Karim kepada detikcom, Senin (2/3/2009).
Menurut politisi PBB ini, dengan tidak adanya Perpu tersebut, keamanan dan kelancaran pemilu legislatif akan sedikit terganggu. Alasannya, akan banyak muncul perdebatan dan polemik akibat tidak jelasnya aturan mengenai suara terbanyak.
"Dengan tidak adanya Perpu tersebut, akan muncul polemik dan perdebatan soal sah dan tidaknya penetapan caleg dengan suara terbanyak," paparnya.
Akibat sikap pemerintah ini, lanjut Jamaluddin, akan semakin banyak persoalan persiapan pemilu yang dipertanyakan publik. Hal ini sangat berbahaya bagi kesuksesan dan kelancaran pemilu 2009 mendatang.
Sebelumnya, pemerintah SBY hanya mengeluarkan Perpu No 1/2009 soal pengaturan daftar pemilh tetap (DPT) dan pencontrengan. Perpu ini dinilai masih belum cukup karena masalah suara terbanyak belum diatur dalam Perpu ini. (yid/nrl)











































