Panwaslu Jateng akan Plenokan Kasus Wakil Bupati Grobogan dan Aria Bima

Pelanggaran Aturan Pemilu

Panwaslu Jateng akan Plenokan Kasus Wakil Bupati Grobogan dan Aria Bima

- detikNews
Senin, 02 Mar 2009 13:53 WIB
Panwaslu Jateng akan Plenokan Kasus Wakil Bupati Grobogan dan Aria Bima
Semarang - Panwaslu Jateng telah memeriksa caleg DPR dari PDIP, Wabup Grobogan Icek Baskoro, dan 5 perangkat desa Grobogan, karena diduga melanggar aturan pemilu. Namun, mereka belum bisa menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran.

"Sesuai dengan mekanisme, kita harus pleno dulu. Bahannya ya hasil pemeriksaan dan barang bukti," kata anggota Panwaslu Jateng, Rahmulyo Adiwibowo di kantornya, Jl Tri Lomba Juang Semarang, Senin (2/3/2009).

Rahmulyo yang memeriksa Icek dan 5 perangkat desa Grobogan menjelaskan, keterangan sementara, tidak ada pembicaraan khusus antara perangkat desa dengan dua caleg Partai Golkar di sebuah rumah makan di Semarang, Kamis (26/2) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka mengaku hanya makan-makan. Tapi itu masih harus kita dalami dengan melakukan cross check pihak-pihak yang terlibat," paparnya.

Sementara, menurut Rahmulyo, Icek mengaku tak ikut dalam pertemuan tersebut. "Dia ada di rumah saat pertemuan berlangsung dan tidak menginstruksikan perangkat desa untuk datang ke acara tersebut," imbuhnya.

Hal serupa juga dikatakan Edi Pranoto, anggota Panwaslu Jateng yang memeriksa Aria Bima. Baliho yang dianggap bermasalah dan keterangan Aria Bima akan diplenokan.

"Kita punya waktu lima hari sejak pemeriksaan dilakukan," ungkapnya.

Pemeriksaan Aria Bima, Icek dan 5 perangkat desa Grobogan berakhir sekitar pukul 12.15 WIB.
(try/djo)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini