"Sesuai dengan mekanisme, kita harus pleno dulu. Bahannya ya hasil pemeriksaan dan barang bukti," kata anggota Panwaslu Jateng, Rahmulyo Adiwibowo di kantornya, Jl Tri Lomba Juang Semarang, Senin (2/3/2009).
Rahmulyo yang memeriksa Icek dan 5 perangkat desa Grobogan menjelaskan, keterangan sementara, tidak ada pembicaraan khusus antara perangkat desa dengan dua caleg Partai Golkar di sebuah rumah makan di Semarang, Kamis (26/2) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, menurut Rahmulyo, Icek mengaku tak ikut dalam pertemuan tersebut. "Dia ada di rumah saat pertemuan berlangsung dan tidak menginstruksikan perangkat desa untuk datang ke acara tersebut," imbuhnya.
Hal serupa juga dikatakan Edi Pranoto, anggota Panwaslu Jateng yang memeriksa Aria Bima. Baliho yang dianggap bermasalah dan keterangan Aria Bima akan diplenokan.
"Kita punya waktu lima hari sejak pemeriksaan dilakukan," ungkapnya.
Pemeriksaan Aria Bima, Icek dan 5 perangkat desa Grobogan berakhir sekitar pukul 12.15 WIB.
(try/djo)










































