Tersangka ditangkap oleh Polres Jembarana saat mengangkut kayu di kawasan Kecamatan Melaya, Jembrana, Minggu (1/3/2009).
Tersangka bersama sopirnya mengangkut kayu batangan yang telah diolah tanpa dokumen yang diduga hasil ilegal logging sebanyak 50 batang dengan menggunakan truk dengan nomor polisi DK 8029 BE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ditangkap, truk digeledah polisi. Di kaca depan truk ditemukan stiker milik tersangka yang bergambar wajah Ilyas sebagai caleg PKS nomor urut satu, daerah pemilihan I Jembrana. "Kita tidak peduli apakah dia caleg. Ini masalah hukum, tidak ada kaitannya dengan caleg," kata Suardana.
Setelah ditangkap polisi, keinginan MI untuk menjadi wakil rakyat Jembrana pupus. Bahkan, dia terancam menghuni penjara. Tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 (h) serta pasal 78 UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman penjara lima tahun.
"Tersangka mengaku sebagai pemilik dan menguasai kayu tanpa dokumen yang sah," demikian Suardana.
Saat ini, calon wakil rakyat ini mendekam di ruang tahanan Polres Jembrana. Ia tengah menjalani proses penyidikan.
(gds/djo)











































