"Kalau untuk klarifikasi, ya, enggak apa-apa. Saya akan datang. Cuma belum ada kejelasan, mengapa harus Panwas Jateng, sementara belum diklarifikasi oleh Panwas Solo?" kata Aria kepada detikcom, Minggu (1/3/2009) malam.
Seperti diberitakan, Panwaslu memanggil Aria karena memasang baliho yang bergambarkan 17 partai politik lainnya. Caleg nomor urut 3 ini dinilai melanggar pasal 84 ayat 1 huruf (i) UU No 10/2008 tentang Pemilu.
Pasal tersebut berbunyi: Setiap Pelaksana, Peserta, Petugas Kampanye dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan.
"Saya akan klarifikasikan sebenarnya apa kesalahan yang paling mendasar dalam baliho itu," jelas anggota Komisi VI tersebut. (irw/mpr)











































