Perpres No 4/2009 itu ditandatangani Presiden SBY tanggal 27 Februari 2009. Sebagai tindak lanjut, KPU dan pemerintah akan mengirimkan surat ke jajaran di bawahnya untuk segera mengimplementasikan ketentuan yang diatur dalam Perpres tersebut.
"Tindak lanjutnya tinggal meneruskan ke daerah saja dengan mengirimi surat ke provinsi dan kabupaten/kota," ujar anggota KPU Andi Nurpati di sela-sela Journalist Workshop di Mason Pine Hotel, Padalarang, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (28/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini pemerintah daerah telah banyak yang berinisiatif menganggarkan dana untuk bantuan pemilu tersebut. Hanya saja mereka belum berani mencairkan anggaran tersebut karena takut berurusan dengan KPK.
Bagaimana tidak. Dalam pasal 121 UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu memang disebutkan, dalam menjalankan tugasnya, KPU dapat bekerja sama dan memperoleh bantuan fasilitasi dari pemerintah, baik pusat maupun daerah. Namun pada saat yang sama, dalam pasal 114 ayat (2) UU yang sama dikatakan, anggaran pemilu hanya bersumber dari APBN.
Artinya, jika pemerintah daerah membantu KPUD, mereka melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) karena anggaran mereka berasal dari APBD. Tapi jika tidak dibantu, pemda juga terancam dengan pasal 121 karena KPU telah menyatakan memerlukan bantuan pemda. Dalam hal ini pemda berada pada posisi dilematis.
Karena itu KPU memintakan Perpres sebagai payung hukum bantuan tersebut. Setelah ditunggu-tunggu sejak 2008 lalu, akhirnya Perpres tersebut keluar juga. Dengan ini maka pemda bisa adem ayem dan membantu KPU tanpa khawatir berurusan dengan KPK. (sho/anw)











































